Kamis, 02 Juni 2016

SEJARAH

Sejarah Industrialisasi di Indonesia


Saat mengikuti Trainning mengenai  capacity building untuk industrial manager  minggu lalu, salah seorang  Trainner, Profesor dari Korea menyampaikan pernyataan yang menarik. Beliau menjelaskan mengenai tiga tahap perkembangan Industri. Pertama diawali dari Industri padat karya, kemudian secara bertahap beralih ke bentuk industri berat, dan ketiga yaitu Industri Telekomunikasi - Informatika. Dia mengambil contoh dua negara di dunia telah mencapai perkembangan industri sampai tahap ketiga, yaitu Amerika dan Korea . pernyataan menariknya sebagai berikut,” Amerika mencapai tahap ketiga dalam rentang waktu 200 tahun, dan Korea mencapainya dalam kurun waktu 30 tahun, bagaimana dengan Indonesia ?

Pertanyaan terakhir Trainner ini dibalas dengan senyum simpul ( dan malu-malu) dari seluruh peserta, termasuk saya. Bagaimana bisa jawab  kalau  kapan mulainya saja kami tidak tahu. Semenjak kejadian ini, saya berusaha  menemukan jawabannya. Kapan  Indonesia mulai memasuki era Industrialisasi. Secara khusus, artikel ini saya tujukan bagi seluruh praktisi dan akademisi yang mencintai industri manufacture di Indonesia.

Perkembangan Industri Dunia
Revolusi Industri
Industri di dunia diawali dari Revolusi Industri ( RI ) di Inggris pada abad ke-18Pada dasarnya Revolusi Industri  merupakan penggantian tenaga manusia dengan tenaga mesin. Dorongan terbesar terjadinya Revolusi Industri  ini saat penemuan mesin uap oleh James Watt’s Th. 1764. Mesin ini menjadi pendorong utama tenaga mesin penggerak pada pertanian pabrik. Percepatan Revolusi Industri  terjadi pada tahun 1800 dengan dikembangkannya mesin yang menggunakan bahan bakar dan listrik.

RI di Inggris tidak berdiri sendiri, melainkan suatu proses yang berkaitan dengan berbagai permasalahn sosial ekonomi, budaya dan politik. Revolusi itu sendiri merupakan suatu perubahan dan pembaharuan secara radikal dan cepat pada bidang perdagangan, industri, dan teknik yang terjadi di Eropa, terutama di Inggris pada abad ke-18.

Penemuan mesin–mesin (meski berpenggerak manual) mendorong pemilik bermodal besar untuk memperkerjakan banyak tenaga-tenaga buruh, dan mendirikan gedung-gedung besar. Tempat-tempat kerja buruh yang digunakan untuk berproduksi disebut manufacture. Manufacture-manufacture inilah yang merupakan langkah awal terjadinya proses Industrialisasi. RI adalah awal dari Industrialisasi di Inggris. Didukung oleh kekayaan alam ( bijih besi, batubara ) industrialisasi berkembang semakin cepat. Perkembangan RI menorong timbulnya produksi dan pemasaran secara massal, mengawali timbulnya gagasan automatisasi, serta menimbulkan pergeseran perkembangan orientasi perekonomian dari produksi barang ke produksi jasa. Perkembangan industri dalam industrialisasi sebagai dampak RI disebabkan masalah ekonomi khususnya dan kemanusiaan umumnya, yaitu :
1. Bertambahnya penggunaan mesin
2. Efisiensi produksi batubara, besi dan baja
3. Pembangunan Jalur kereta Api, perkembangan alat transortasi dan komunikasi.
4. Meluasnya sistem perbankan dan perkreditan.

Perkembangan industri di Inggris sangat ditunjang oleh luasnya daerah-daerah koloni yang dikuasai Kerajaan Inggris saat itu, yang sekaligus menjadi daerah-daerah pemasaran yang sangat potensial.
Era Industrialisasi di Amerika dimulai tahun 1804, saat  Oliver Evans mengembangkan mesin uap tekanan tinggi yang dapat digunakan untuk kapal dan pabrik. Kemudian pada tahun 1813, sekelompok pedagang kaya yang terkumpul dalam Boston Associates membentuk Boston Manufacturing Company. Mereka mendirikan pabrik pertamanya di Waltham, Massachusets.

Di dalam satu perusahaanberlangsung  pemprosesan dari bahan mentah hingga bahan jadi. Pada tahun 1815, pabrik tekstil di New England telah berjumlah ratusan. Mereka telah meletakkan dasar bagi perkembangan industri tekstil di Amerika. Masa produksi massal telah dimulai di Amerika.

Indonesia memasuki era Industrialisasi Sejak Tahun 1826
Era Industri Indonesia dimulai pada jaman kolonial Belanda. Yang mengejutkan, dari beberapa fakta, ternyata era Industri ini berdekatan waktunya dengan awal perkembangan Industri di Inggris dan Amerika, yaitu abad ke-18. Industri di Indonesia dimulai bersamaan dengan awal perkembangan Pabrik-pabrik Gula di Jawa.

Gula  merupakan komoditas utama pada jaman kolonial Belanda. Pada tahun 1667 datang sekelompok pedagang Belanda di Pulau Jawa yang mendirikan VOC. Dengan peningkatan permintaan gula di Eropa maka pada tahun 1750 pabrik milik etnis Cina disewa untuk memproduksi gula di Eropa terutama di pantai utara Jawa.
Penggilingan Tebu Tradisional pada masa Kolonial
Awalnya teknologi pengolahan tebu menjadi gula begitu sederhana dan tradisional. Cairan atau sari tebu didapat dari alat pengepres berupa silinder batu atau kayu yang diletakkan berhimpitan. Salah satu silinder diberi tonggak yang digerakka secara manual oleh manusa atau ternak. Satau orang atau lebih memasukkan tebu ketengah putaran silinder. Hasil press berupa cairan sari tebu dialirkan ke kuali besar dibawahnya.

Mekanisme Penggilignan Tebu Tradisional

Karena tingginya permintaan di Eropa, perlahan teknologi ini ditinggalkan. Mulailah Indonesia pada jaman Hindia Belanda memasuki Era Industrialisasi dalam arti sebenarnya, yaitu penggunaan mesin-mesin dalam melakukan proses produksi, sehingga meskipun menghasilkan volume output sangat tinggi dibanding manual, quality tetap terjaga.

Dengan didukung modal besar, pada tahun 1830, pabrik gula di Jawa Barat bertenaga mesin mulai berdiri. Ini dapat dilihat dengan adanya salah satu surat dari Jessen Trail and Company yang ditujukan pada NHM ( Bank ) yang berisi :
“In Embarking on the enterpries we now on hand, we very sensible of the deficiency of the rude and imperfect machinery by which the manufacture of sugar was carried on here, and therefore determined to import European machinery, with skillfull men to conduct the same … We now have ( 1826 ) three sets of mills. Where we employ a European horizontal mill with three cylinders, driven by a six horse power steam engine, a European eight horse power mill, with three cylinder. Worked by complete sets of iron boilers and iron and coppers clarifiers, as also three distilleries, comprising six European copper stills … and a suitable complement of fermenting system for distiling the molasses inti Arak and Rum .”

Terjemahan bebasnya kurang lebih seperti ini.
“ Dalam memulai perusahaan – perusahaan kita saat ini, kami sangat menyadari mesin-mesin yang digunakan untuk pembuatan gula sangat tidak efisien dan tidak sempurna, oelh karena itu kami ingin mendatangkan mesin – mesin dari Eropa beserta tenaga ahlinya. Kami saat ini ( 1826 )memiliki tiga pabrik penggilingan. Menggunakan  mesin giling horisontal dari Eropa dengan tiga silinder, berpenggerak mesin uap  6 HP dan 8 HP, komplet dengan unit ketel uap (boillers), clarifiers dari tembaga dan besi, dan tiga unit mesin destilasi  ( destilleries ) dan enam unit penyulingan berbahan tembaga dari Eropa…dan dilengkapi dengan sistem fermentasi untuk pembuatan arak dan rum.”
Mesin Giling Tebu 
Dari surat diatas dapat kita lihat bahwa sejak tahun 1826, Indonesia pada jaman Hindia Belanda telah memiliki tiga pabrik gula menggunakan mesin - mesin produksi dan  Steam Engine ( Ketel Uap ). Inilah titik awal lahirnya Industri di Indonesia. 

Pada tahun  1837 – 1838 didirikan pabrik-pabrik gula meggunakan mesin-mesin yang  lebih modern di wilayah wonopringgo, Sragie, dan Kalimatie. Pertumbuhan industri ini menyebabkan tingginya permintaan akan tenaga kerja. Pada masa inilah, sejarah panjang tenaga kerja kontrak ( kuli kontrak ) di mulai dan pendorong penerapan sistem tanam paksa ( cultuurstelsel ) "yang brutal"   tahun 1830 untuk mendapatkan suplay tenaga kerja dan bahan baku (tebu) dengan biaya yang murah.

Pesatnya pertumbuhan industri gula saat itu juga diikuti oleh pertumbuhan industri kereta api di akhir abad ke-18. Tercatat, sejarah perkeretaapian di Indonesia diawali dengan pencangkulan pertama pembangunan jalan kereta api di desa Kemijen, Jumat tanggal 17 Juni1864, oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Mr. L.A.J Baron Sloet van den Beele. Pembangunan diprakarsai oleh "Naamlooze Venootschap Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij" (NV. NISM) yang dipimpin oleh Ir. J.P de Bordes dari Kemijen menuju desa Tanggung (26 Km). Sedangkan diluar Jawa ( Sumatera ), pembangunan Rel KA juga dilakukan di Aceh tahun 1874, Sumatera Utara tahun 1886, Sumatera Barat tahun 1891, dan Sumatera Selatan tahun 1914. Kereta Api pada masa itu digerakkan oleh lokomotif  uap ( steam engine ) hasil pembakaran batu bara atau kayu.


Lokomotif uap milik Deli Spoorweg Maatschappij  (tahun 1910-an)
Kesimpulannya, beberapa faktor berikut merupakan pendorong terjadinya era industri di Indonesia ( evolusi Industri di Indonesia ) yang dimulai sejak tahun 1826 :
1. Penemuan mesin uap oleh James Watt’s Th. 1764
2. Berkembangnya teknologi permesinan dalam industri manufacture sebagai dampak dari Revolusi Indsutri di Inggris tahun 1800
3. Tingginya permintaan komoditas gula di Eropa
4. Ketersediaan tenaga kerja murah melalui sistem kerja kontrak oleh Pemerintah Hindia Belanda 
5. Ketersediaan Bahan Baku (tebu) murah melalui sistem tanam paksa (cultuurstelsel) tahun 1830.
6. Perkembangan  Indsutri  Kereta Api.

SUMBER. http://dedylondong.blogspot.co.id/2012/12/saat-mengikuti-trainning-mengenai.html

ETIKA PROFESI KEDOKTERAN

Etika Profesi Dokter
            Dokter adalah seseorang yang memiliki ilmu dibidang kesehatan untuk menyembuhkan orang-orang yang sakit. Menjadi seorang dokter tidaklah mudah, tentunya menjadi seorang dokter diperlukan pendidikan dan pelatihan dibidang kesehatan. Praktek yang dilakukan seorang dokter harus memiliki gelar dibidang kedokteran.
Kedokteran (Inggris: medicine) adalah suatu ilmu dan seni yang mempelajari tentang penyakit dan cara-cara penyembuhannya. Ilmu kedokteran adalah cabang ilmu kesehatan yang mempelajari tentang cara mempertahankan kesehatan manusia dan mengembalikan manusia pada keadaan sehat dengan memberikan pengobatan pada penyakit dan cedera. Ilmu ini meliputi pengetahuan tentang sistem tubuh manusia dan penyakit serta pengobatannya, dan penerapan dari pengetahuan tersebut.
            Etika profesi kedokteran merupakan kesadaran dan pedoman yang mengatur prinsip-prinsip moral dan etik dalam melaksanakan kegiatan profesi kedokteran, sehingga mutu dan kualitas profesi kedokteran tetap terjaga dengan cara yang terhormat. Etika profesi kedokteran merupakan seperangkat perilaku dokter dalam hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, dan mitra kerja.

Hak dan Kewajiban Seorang Dokter
Ada 6 sifat dasar yang harus ditunjukkan oleh seorang dokter. Berikut adaah hk dan kewajiban seorang dokter.
1. Sifat ketuhanan
2. Kemurnian niat
3. Keluruhan budi
4. Kerendahan hati
5. Kesungguhan kerja
6. Integritas ilmiah dan sosial.
Ke 6 sifat dasar ini akan teraplikasi dalam beberapa sikap seorang dokter terhadap pasiennya, antara lain.
1.      Munculnya profesionalisme seorang dokter
Terbuka, yaitu mau memeberika informasi yang dibutuhksan seorang pasien baik diminta maupun tidak. Dokter juga harus mampu memberikan penjelasan yang akurat dan jujur.
Punya waktu yang cukup, yaitu seorang dokter harus bisa menyediakan waktu yang cukup dalam melayani pasiennya, sehingga pasien merasa puas dengan pelayanan yang telah diberikan oleh dokter.
2.   Mempunyai minat yang besar untuk menolong
3.   Tumbuhnya sikap empati dokter terhadap pasien yang dihadapinya
4.   Peka terhadap situasi dan kondisi lingkungan pada saat itu
5.   Mampu mengaenal dan mengatasi masalah
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan seorang dokter apabila akan menyampaikan kabar buruk kepada pasien, antara lain:
1.   Bukalah komunikasi dengan membangun kepercayaan pasien terhadap dokter
2.   Lihat situasi dan kondisi yang terjadi pada pasien
3.   Tariklah perhatian pasien untuk mendengarkan informasi yang akan dokter sampaikan
4.   Berilah fakta/berita yang sebenarnya terjadi pada pasien
5.   Tunjukkan sikap empati dokter
6.   Jadilah seorang pendengan yang baik dan tetap tenang terhadap reaksi yang akan diberikan oleh pasien
7.   Bangun terus motivasi pasien
8.   Tenangkan pasien dan beri terus harapan dan semangat kepada pasien untuk tetap kuat dalam menghadapi berita buruk yang telah disampaikan

Hak dokter
1.   Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional
b. Memberikan pelayanan menurut standar profesi dan standar prosedur operasional
c.   Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
d.   Menerima imbalan jasa

Kewajiban dokter
a.   Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien
b.   Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melaksanakan suatu pemeriksaan atau pengobatan
c.   Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia
d.   Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugan dan mampu melakukannya
e.   Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.

Hak pasien
1.   Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis (meliputi: diagnosis dan tata cara tindakan medis; tujuan tindakan medis; alternatif tindakan lain dan resikonya; resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; prognosis terhadap tindakan yang dilakukan)
2.   Meminta pendapat dokter lain
3.   Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis
4.   Menolak tindakan medis
5.   Mendapatkan isi rekaman medis

Kewajiban pasien
1)   Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
2)   Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
3)   Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
4)   Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.


Sikap dokter terhadap pasien
1.   Mempunyai minat besar untuk menolong
2.   Terbuka
3.   Pendengar yang baik: “listening with the third ear”
4.   Empati
5.   Peka/pengamat tajam
6.   Mampu mengenal dan mengatasi masalah.

Pedoman pelayanan
1.   Memberi ketenangan yang realistik
2.   Menghindari sikap negatif
3.   Membantu pasien mengeksplorasi perasaannya
4.   Memberi izin pasien mengekspresikan emosi secara konstruktif
5.   Evaluasi status mental pasien
6.   Pasien mendapat kemudahan mendapatkan dampingan
7.   Memperbarui pengetahuan penyakit pasien
8.   Memberi informasi tentang penyakit pasien
9.   Diskusi masalah penyakit pasien secara terbuka dan bertanggung jawab
10. Mengindari pemecahan masalah yang merugikan seperti karantina pasien.

Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode Etik Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.
Kewajiban Umum seorang Dokter
Pasal 1 “Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter”.

Pasal 2 ”Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi”.
Pasal 3 “Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi”.
Pasal 4 “Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.
Pasal 5”Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien”.
Pasal 6”Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.
Pasal 7 “Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya”.
Pasal 7a “Seorang dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia”.
Pasal 7b”Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien”.
Pasal7c “seorang dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien”.
Pasal 7d “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani”.
Pasal 8 “Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial”, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya.
Pasal 9 “Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati”.

Kewajiban Dokter Terhadap Pasien
Pasal 10 “Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut”.
Pasal 11 “Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya”.
Pasal 12 “Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah
pasien itu meninggal dunia”.
Pasal 13 “ Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya”.

Kewajiban Dokter Terhadap Teman Sejawat
Pasal 14 “Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan”.
Pasal 15 “Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan
prosedur yang etis”.

Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri
Pasal 16 “Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik”.
Pasal 17 “Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan”.

Disiplin Medik
Disiplin medik, yaitu seluruh peraturan yang harus ditaati pasien dalam menjalani profesi kedokteran. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran disiplin medik
1.   Melakukan praktik kedokteran dengan tidak kompeten
2.   Tidak merujuk pasien kepada dokter atau dokter gigi lain yang memiliki kompetensi sesuai.
3. Mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
4.   Menyediakan dokter atau dokter gigi pengganti sementara yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai, atau tidak melakukan pemberitahuan perihal penggantian tersebut.
5.   Menjalankan praktik kedokteran dalam kondisi tingkat kesehatan fisik ataupun mental sedemikian rupa sehingga tidak kompeten dan dapat membahayakan pasien.
6.   Dalam penatalaksanaan pasien, melakukan yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan yang seharusnya dilakukan, sesuai dengan tanggung jawab profesionalnya, tanpa alasan pembenar atau pemaaf yang sah, sehingga dapat membahayakan pasien.
7.   Melakukan pemeriksaan atau pengobatan berlebihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasien.
8. Tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis dan memadai (adequate information) kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan praktik kedokteran. Penjelasan:
a.   Pasien mempunyai hak atas informasi tentang kesehatannya (the right to information), dan oleh karenanya, dokter atau dokter gigi wajib memberikan informasi dengan bahasa yang dipahami oleh pasien atau penterjemahnya, kecuali bila informasi tersebut dapat membahayakan kesehatan pasien.
b. Informasi yang berkaitan dengan tindakan medik yang akan dilakukan meliputi: diagnosis medik, tata cara tindakan medik, tujuan tindakan medik, alternatif tindakan medik lain, risiko tindakan medik, komplikasi yang mungkin terjadi serta prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
c. Pasien juga berhak memperoleh informasi tentang biaya pelayanan kesehatan yang akan dijalaninya.
d. Keluarga pasien berhak memperoleh informasi tentang sebab-sebab kematian pasien, kecuali bila sebelum meninggal pasien menyatakan agar penyakitnya tetap dirahasiakan . 
9.   Melakukan tindakan medik tanpa memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarga dekat atau wali atau pengampunya. Penjelasan:
a. Untuk menjalin komunikasi dua arah yang efektif dalam rangka memperoleh persetujuan tindakan medik, baik dokter atau dokter gigi maupun pasien mempunyai hak untuk didengar dan kewajiban untuk saling memberi informasi.
b.   Setelah menerima informasi yang cukup dari dokter atau dokter gigi dan memahami maknanya (well informed), pasien diharapkan dapat mengambil keputusan bagi dirinya sendiri (the right to self determination) untuk menyetujui (consent) atau menolak (refuse) tindakan medik yang akan dilakukan kepadanya.
c.   Setiap tindakan medik yang akan dilakukan kepada pasien, mensyaratkan persetujuan (otorisasi) dari yang bersangkutan. Dalam kondisi dimana pasien tidak dapat memberikan persetujuan secara pribadi (dibawah umur atau keadaan fisik/mental tidak memungkinkan), maka persetujuan dapat diberikan oleh keluarga yang berwenang (suami/istri, bapak/ibu, anak atau saudara kandung) atau wali atau pengampunya (proxy).
d.   Persetujuan tindakan medik (informed consent) dapat dinyatakan secara tertulis atau lisan, termasuk dengan menggunakan bahasa tubuh. Setiap tindakan medik yang mempunyai risiko tinggi mensyaratkan persetujuan tertulis.
e.   Dalam kondisi dimana pasien tidak mampu memberikan persetujuan dan tidak memiliki pendamping, maka dengan tujuan untuk penyelamatan hidup (life safing) atau mencegah kecacatan pasien yang berada dalam keadaan gawat darurat, tindakan medik dapat dilakukan tanpa persetujuan pasien.
f.    Dalam hal tindakan medik yang menyangkut kesehatan reproduksi, persetujuan harus diberikan oleh pasangannya (suami/istri).
 10.Dengan sengaja, tidak membuat atau menyimpan rekam medik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau etika profesi.
11.Melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menghentikan kehamilan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan etika profesi.
12.Melakukan perbuatan yang dapat mengakhiri kehidupan pasien atas permintaan sendiri dan atau keluarganya .
13.Menjalankan praktik kedokteran dengan menerapkan pengetahuan atau keterampilan atau teknologi yang belum diterima atau di luar tata cara praktik kedokteran yang layak.
14.Melakukan penelitian dalam praktik kedokteran dengan menggunakan manusia sebagai subjek penelitian, tanpa memperoleh persetujuan etik (ethical clearance) dari lembaga yang diakui pemerintah.
15.Tidak melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, padahal tidak membahayakan dirinya, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
16.Menolak atau menghentikan tindakan pengobatan terhadap pasien tanpa alasan yang layak dan sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau etika profesi.
17.Membuka rahasia kedokteran, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau etika profesi.
18.Membuat keterangan medik yang tidak didasarkan kepada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut.
19. Turut serta dalam perbuatan yang termasuk tindakan penyiksaan (torture) atau eksekusi hukuman mati.
20. Meresepkan atau memberikan obat golongan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika profesi.
21.Melakukan pelecehan seksual, tindakan intimidasi atau tindakan kekerasan terhadap pasien, di tempat praktik.
22. Menggunakan gelar akademik atau sebutan profesi yang bukan haknya.
23.Menerima imbalan sebagai hasil dari merujuk atau meminta pemeriksaan atau memberikan resep obat/alat kesehatan.
24.Mengiklankan kemampuan/pelayanan atau kelebihan kemampuan/ pelayanan yang dimiliki, baik lisan ataupun tulisan, yang tidak benar atau menyesatkan.
25.Ketergantungan pada narkotika, psikotropika, alkohol serta zat adiktif lainnya.
26. Berpraktik dengan menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Ijin Praktik (SIP) dan/atau sertifikat kompetensi yang tidak sah.
27. Ketidakjujuran dalam menentukan jasa medik.
28. Tidak memberikan informasi, dokumen dan alat bukti lainnya yang diperlukan MKDKI untuk pemeriksaan atas pengaduan dugaan pelanggaran disiplin.
Sanksi disiplin yang dapat dikenakan oleh MKDKI berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 69 ayat (3) adalah :
1.   Pemberian peringatan tertulis;
2.   Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik; dan/atau
3. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik yang dimaksud dapat berupa:
a.   Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik sementara selama-lamanya 1 (satu) tahun, atau
b.   Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik tetap atau selamanya;
Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi yang dimaksud dapat berupa :
a.   Pendidikan formal; atau
b.   Pelatihan dalam pengetahuan dan atau ketrampilan, magang di institusi pendidikan atau sarana pelayanan kesehatan jejaringnya atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk, sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

Empati terhadap penderitaan
Empati adalah perasaan dan aspek kognitif untuk memahami seseorang, dan sikap yang sedapat dipelajari sehingga bisa timbul trehadap seseorang yang kita kenal ataupun yang tidak kita kenal, langkah-langkahnya yaitu
1.   Understanding (memahami orang lain)
2.   Communication (berkomunikasi dengan penderita)
3.   Facilitation (Memfasilitasi, membantu penderitaan, menyelesaikan masalah yang dialaminya)
Cara mendapatkan dan mencapai rasa empati, yaitu
1.   Action (melakukan sesuatu menurut pengetahuan dan kemampuan kita)
2.   Relationship (empati dalam menjalin hubungan)
3.   Presence (sedia bila dibutuhkan)

  • Menjadi pendengar yang baik, yaitu dokter hendaknya mau mendengarkan keluhan dan menaggapi pertanyaan pasien sehingga komunikasi yang terjalin tidak hanya satu arah dan disini dokter tidak hanya berperan dalam memberikan instruksi, tapi alangkah baiknya apabila mampu menampung dan memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi pasien.

Jumat, 22 April 2016

ETIKA PROFESI II

TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI
PEMBUATAN PROPOSAL RUMAH MAKAN SEDERHANA
          







DISUSUN OLEH


NAMA/NPM      : Ahmad Nabawi/30412459
KLS                     : 4ID08







UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
BEKASI
KATA PENGANTAR


Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT serta shalawat dan salam kami sampaikan hanya bagi tokoh dan teladan kita Nabi Muhammad SAW. Diantara sekian banyak nikmat Allah SWT yang membawa kita dari kegelapan ke dimensi terang yang memberi hikmah dan yang paling bermanfaat bagi seluruh umat manusia, sehingga oleh karenanya kami dapat menyelesaikan tugas kewirausahaan ini dengan baik dan tepat waktu.
Dalam proses penyusunan tugas ini kami menjumpai hambatan, namun berkat dukungan dari berbagai pihak, akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan cukup baik, oleh karena itu melalui kesempatan ini kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak terkait yang telah membantu terselesaikannya tugas ini.
Segala sesuatu yang salah datangnya hanya dari manusia dan seluruh hal yang benar datangnya hanya dari agama berkat adanya nikmat iman dari Allah SWT, meski begitu tentu tugas ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu segala saran dan kritik yang membangun dari semua pihak sangat kami harapkan demi perbaikan pada tugas selanjutnya. Harapan kami semoga tugas ini bermanfaat khususnya bagi kami dan bagi pembaca lain pada umumnya.








Bekasi, 22 April 2016


Penyusun


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1   Nama dan Alamat Perusahaan
1.2   Nama dan Alamat Pemilik
1.3   Informasi tentang bisnis yang dilaksanakan

BAB II RANGKUMAN EKSEKUTIF

2.1   Latar Belakang
2.2   Visi dan Misi
2.3   Lokasi
2.4   Waktu Operasional
2.5   Konsep Promosi
2.6   Target Pelanggan

BAB III ANALISIS INDUSTRI

3.1   Prespektif Masa Depan Usaha
3.2   Analisis Persaingan
3.3   Segmentasi Pasar yang akan dimasuki
BAB IV RENCANA PRODUKSI dan RISIKO

4.1   Proses Produksi
4.2   Evaluasi tentang kelemahan Usaha (Analisis SWOT)
BAB V PERENCANAAN PERMODALAN

5.1   Sumber-sumber permodalan
5.2   Modal Awal Perusahaan
5.3   Proyeksi Aliran Kas
5.4   Perencanaan Laba Rugi



























BAB I
PENDAHULUAN


PROPOSAL USAHA RUMAH MAKAN
Usaha rumah makan adalah usaha yang kini sedang berkembang seiring dengan perkembangan dunia kuliner. Usaha ini sebenarnya hampir sama dengan usaha rumah makan lain namun memiliki ciri khas yaitu makanan khas medan.
Melihat pada minat masyarakat yang sangat suka dengan makanan khas medan kami tergerak untuk mencoba menjalankan bisnis rumah makan ini karena di daerah jakarta tepatnya ditebet  belum terdapat usaha rumah makan  yang memberikan makanan khas medan.
Selain itu, untuk menunjang pemasaran, kami juga berniat menjalankan usaha ini secara online yang akan kami lakukan dengan segmentasi pasar remaja pengguna Internet di seluruh Indonesia. Melihat prospek cerah usaha kuliner kami berniat untuk menjalankan usaha ini sebagai salah satu usaha kecil menengah bidang kuliner dan kami menawarkan peluang kerja sama investasi bagi hasil. Untuk itulah kami menyususn proposal usaha ini sebagai bahan pertimbangan bagi para investor.

1.1   NAMA DAN ALAMAT PERUSAHAAN
Nama perusahaan        : Rmah Makan Sederhana
Alamat perusahaan      : Tebet

1.2   NAMA DAN ALAMAT PEMILIK
Nama pemilik
:
Ahmad nabawi
Alamat pemilik
:
Bumi Anggrek
No. Telp

0812-8473-5822





1.3   INFORMASI TENTANG BISNIS YANG DILAKSANAKAN
Bisnis atau usaha kami bergerak di bidang perdagangan  yang menjual berbagai aneka makanan khas medan yang disukai oleh orang-orang.
Sebelum kami menjalankan perusahaan yang kami rencanakan ini, maka kami harus mempunyai modal usaha. Untuk merencanakan pemasaran, perusahaan kami akan mempromosikan dan mendistribusikan produk kami melalui pasar tradisional maupun pasar modern yang mudah terjangkau oleh para pembeli/konsumen.
Adapun maksud dan tujuan kami mendirikan perusahaan ini yaitu:
1.         Berperan aktif dalam bidang bisnis dan kewirausahaan,
2.         Menyediakan kebutuhan panggan bagi masyarakat, supaya lebih mudah
3.         Mengurangi tingkat pengangguran,
4.         Menjalin persahabatan antara pelanggan, dan
5.         Mendapatkan keuntungan atau laba.


















BAB II
RANGKUMAN EKSEKUTIF


2.1   LATAR BELAKANG
Dengan semakin berkembangnya dan semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang berhubungan dengan kebutuhan makanan, maka kami berinisiatif untuk membuka suatu usaha rumah makan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Daerah tebet merupakan kawasan yang tepat dalam membangun sebuah usaha dikarenakan daerah tersebut merupakan salah satu daerah di jakarta dengan perputaran uang yang sangat cepat dengan berbagai usaha di dalamnya, dan kami harapkan nantinya usaha kami ini akan berkembang pesat dengan inovasi-inovasi yang akan kami selalu berikan untuk produk kedepannya.
Usaharumah makan ini berdiri atas kerjasama serta keinginan lima anak muda yang memiliki hobi dan kegemaran yang sama dalam bidang kewirausahaan, tiga generasi muda ini mencetuskan mendirikan sebuah usaha rumah makan yang dinamakan rumah makan sederhana yang berdiri di kota jakarta, kota yang sedang gencar dalam melaksanakan pembangunan dan dengan tingkat kesejahtraan warganya yang cukup tinggi serta kesadaran akan kuliner yang disukai.
Rumah makan sederhana didirikan untuk mempelopori masyarakat agar dapat mendirikan sebuah usaha yang menarik dan memiliki sebuah prinsip sehingga dapat berguna dalam perkembangan negara maupun kota kita ini.

2.2   VISI DAN MISI
Visi yaitu mitra dan solusi bagi masyarakat dengan memberikan pelayanan atas kebutuhan dalam hal kuliner.
Misi yaitu memberikan dan menerapkan pelayanan yang baik dan berkualitas demi kepuasaan pelanggan.



2.3   LOKASI
Lokasi yang dipilih merupakan tempat yang strategis untuk berbisnis di Tebet, lokasi mudah terlihat dan merupakan pusat kota dalam hal bisnis sehingga dapat dengan mudah dicari dan didatangi.

2.4   WAKTU OPERASIONAL
Waktu untuk melakukan pelayanan ini dibuka dari pukul 10.00 pagi sampai dengan pukul 21.00.

2.5   KONSEP PROMOSI
Dengan membuat advertisement secara on-line di internet agar bisa dijangkau masyarakat luas dan melakukan transaksi atau pun bisnis on-line. Dengan cara ini kami optimis rumah makan sederhana akan lebih mudah dan cepat dikenal oleh masyarakat. Selain itu kami juga akan mengandalkan penyampaian informasi dari kerabat dan teman kami melalui mulut ke mulut yang nantinya kami harap usaha kami ini akan lebih bisa di kenal lagi.

2.6   TARGET PELANGGAN
Target pelanggan rumah makan adalah : seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para keluarga besar yang ingin makan bersama anak dan istrinya.












BAB III
ANALISIS INDUSTRI


3.1   PRESPEKTIF MASA DEPAN USAHA
Dengan terciptanya tempat usaha yang bergerak di bidang perdagangan, khususnya dalam hal kuliner dengan lokasi yang strategis, maka kami yakin usaha ini akan maju. Karena kebutuhan dan permintaan akan makanan di kalangan masyarakat kota jakarta sangat besar.

3.2   ANALISIS PERSAINGAN
Berdasarkan pemantauan dan hasil survey yang ada bahwa di sekitar lokasi tempat yang kami akan dirikan usaha rumah makan ini masih belum terdapat sebuah restoran makanan khas medan dengan konsep suasana yang nyaman, kekeluargaan, dan lembut seperti kami.

3.3   SEGMENTASI PASAR YANG AKAN DIMASUKI
Rumah makan sederhana membidik pasar kelas menengah, dengan pemberian harga yang terjangkau dan tidak menyulitkan. Pada prinsipnya kami akan membuka usaha ini dengan suasana kekeluargaan dan pelayanan yang baik, sehingga membuat masyarakat merasa puas dengan layanan kami dan senantiasa kembali ke tempat kami. Karena segmen pasar usaha makanan ini cenderung kemasyarakatan sehingga hal ini dapat memicu persaingan dengan usaha kuliner lainnya.










BAB V
PERENCANAAN PERMODALAN


5.1   SUMBER-SUMBER PERMODALAN
Sebagai sumber modal pada usaha ini kami, akan kami ajukan ke salah satu Bank dan para Investor melalui proposal usaha ini yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengeluarkan dana dan berikut penjabaran secara jelas dalam hal permulaan permodalan.

5.2   MODAL AWAL PERUSAHAAN
a.       Biaya produksi per tahun terdiri dari:
1.      Modal Awal produksi
Penyewaan sebuah ruko tahun pertama
Rp.   40.000.000,-
Kulakan produk grosir
Rp. 600.000.000,-
Biaya gaji karyawan tahun pertama
Rp.   12.000.000 ,-
Jumlah Modal Produksi
Rp. 652.000.000,-

2.      Biaya lain-lain
·         Promosi per tahun                               Rp.   3.000.000,-             
·         Administrasi                                       Rp.   4.500.000,-
·         Pajak                                                   Rp.   2.750.000,-
·         Pemeliharaan gedung dan peralatan   Rp.   6.000.000,-  +
  Jumlah biaya lain-lain              Rp. 16.250.000,-
Total seluruh biaya produksi (1 + 2)
Jumlah modal produksi                                   Rp. 652.000.000,-
Jumlah biaya lain-lain                                      Rp.   16.250.000,-    +
Total                                                                Rp. 668.250.000

5.4   PERENCANAAN LABA RUGI
INVESTASI
JUMLAH (RP)
Biaya tetap

1. Penyusutan gedung dan Penyewaan
Rp. 46.000.000,-
2. Gaji pegawai tahun pertama
Rp. 12.000.000,-
Jumlah
Rp. 58.000.000,-


Biaya variable/ produksi
Kulakan produk grosir
Rp. 600.000.000,-
Jumlah
Rp. 600.000.000,-
Biaya-biaya lain

3.   Promosi Per Tahun     
Rp.   3.000.000,-
4.   Administrasi
Rp.   4.500.000,-
5.   Pajak               
Rp.   2.750.000,-
Total Modal produksi
Rp. 10.250.000,-
Total Modal(Pengeluaran)
Rp. 668.250.000,-
Pendapatan

Penjualan aneka pakaian dan fashion
Rp. 910.000.000,-
TOTAL PENDAPATAN
Rp. 910.000.000,-
Proyeksi Laba/Rugi(Keuntungan)


Rp. 910.000.000,-

Rp. 668.250.000,-
Total Pendapatan
Total modal / Pengeluaran
TOTAL KEUNTUNGAN BERSIH
Rp. 241.750.000,-