Etika Profesi
Dokter
Dokter
adalah seseorang yang memiliki ilmu dibidang kesehatan untuk menyembuhkan
orang-orang yang sakit. Menjadi seorang dokter tidaklah mudah, tentunya menjadi
seorang dokter diperlukan pendidikan dan pelatihan dibidang kesehatan. Praktek
yang dilakukan seorang dokter harus memiliki gelar dibidang kedokteran.
Kedokteran (Inggris: medicine) adalah suatu ilmu dan
seni yang mempelajari tentang penyakit dan cara-cara penyembuhannya. Ilmu
kedokteran adalah cabang ilmu kesehatan yang mempelajari tentang cara
mempertahankan kesehatan manusia dan mengembalikan manusia pada keadaan sehat
dengan memberikan pengobatan pada penyakit dan cedera. Ilmu ini meliputi
pengetahuan tentang sistem tubuh manusia dan penyakit serta pengobatannya, dan
penerapan dari pengetahuan tersebut.
Etika
profesi kedokteran merupakan kesadaran dan pedoman yang mengatur
prinsip-prinsip moral dan etik dalam melaksanakan kegiatan profesi kedokteran,
sehingga mutu dan kualitas profesi kedokteran tetap terjaga dengan cara yang
terhormat. Etika profesi kedokteran merupakan seperangkat perilaku dokter dalam
hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, dan mitra
kerja.
Hak dan
Kewajiban Seorang Dokter
Ada 6 sifat dasar yang harus ditunjukkan oleh
seorang dokter. Berikut adaah hk dan kewajiban seorang dokter.
1. Sifat ketuhanan
2. Kemurnian niat
3. Keluruhan budi
4. Kerendahan hati
5. Kesungguhan kerja
6. Integritas ilmiah dan sosial.
Ke 6 sifat dasar ini akan teraplikasi dalam beberapa
sikap seorang dokter terhadap pasiennya, antara lain.
1. Munculnya profesionalisme seorang dokter
Terbuka, yaitu mau memeberika informasi yang
dibutuhksan seorang pasien baik diminta maupun tidak. Dokter juga harus mampu
memberikan penjelasan yang akurat dan jujur.
Punya waktu yang cukup, yaitu seorang dokter harus
bisa menyediakan waktu yang cukup dalam melayani pasiennya, sehingga pasien
merasa puas dengan pelayanan yang telah diberikan oleh dokter.
2. Mempunyai
minat yang besar untuk menolong
3. Tumbuhnya
sikap empati dokter terhadap pasien yang dihadapinya
4. Peka
terhadap situasi dan kondisi lingkungan pada saat itu
5. Mampu
mengaenal dan mengatasi masalah
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan seorang
dokter apabila akan menyampaikan kabar buruk kepada pasien, antara lain:
1. Bukalah
komunikasi dengan membangun kepercayaan pasien terhadap dokter
2. Lihat
situasi dan kondisi yang terjadi pada pasien
3. Tariklah
perhatian pasien untuk mendengarkan informasi yang akan dokter sampaikan
4. Berilah
fakta/berita yang sebenarnya terjadi pada pasien
5. Tunjukkan
sikap empati dokter
6. Jadilah
seorang pendengan yang baik dan tetap tenang terhadap reaksi yang akan
diberikan oleh pasien
7. Bangun
terus motivasi pasien
8. Tenangkan
pasien dan beri terus harapan dan semangat kepada pasien untuk tetap kuat dalam
menghadapi berita buruk yang telah disampaikan
Hak dokter
1. Memperoleh
perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan
standar prosedur operasional
b. Memberikan pelayanan menurut standar profesi dan
standar prosedur operasional
c. Memperoleh
informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
d. Menerima
imbalan jasa
Kewajiban dokter
a. Memberikan
pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta
kebutuhan medis pasien
b. Merujuk
pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan
yang lebih baik, apabila tidak mampu melaksanakan suatu pemeriksaan atau
pengobatan
c. Merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien bahkan juga setelah pasien itu
meninggal dunia
d. Melakukan
pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang
lain yang bertugan dan mampu melakukannya
e. Menambah
ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.
Hak pasien
1. Mendapatkan
penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis (meliputi: diagnosis dan tata
cara tindakan medis; tujuan tindakan medis; alternatif tindakan lain dan
resikonya; resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; prognosis terhadap tindakan
yang dilakukan)
2. Meminta
pendapat dokter lain
3. Mendapatkan
pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis
4. Menolak
tindakan medis
5. Mendapatkan
isi rekaman medis
Kewajiban pasien
1) Memberikan
informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
2) Mematuhi
nasihat dan petunjuk dokter
3) Mematuhi
ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
4) Memberikan
imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Sikap dokter terhadap pasien
1. Mempunyai
minat besar untuk menolong
2. Terbuka
3. Pendengar
yang baik: “listening with the third ear”
4. Empati
5. Peka/pengamat
tajam
6. Mampu
mengenal dan mengatasi masalah.
Pedoman pelayanan
1. Memberi
ketenangan yang realistik
2. Menghindari
sikap negatif
3. Membantu
pasien mengeksplorasi perasaannya
4. Memberi
izin pasien mengekspresikan emosi secara konstruktif
5. Evaluasi
status mental pasien
6. Pasien
mendapat kemudahan mendapatkan dampingan
7. Memperbarui
pengetahuan penyakit pasien
8. Memberi
informasi tentang penyakit pasien
9. Diskusi
masalah penyakit pasien secara terbuka dan bertanggung jawab
10. Mengindari pemecahan masalah yang merugikan
seperti karantina pasien.
Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun
pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia dan sebagai
bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode Etik Kedokteran
Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan
Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII,
tahun 1983.
Kewajiban Umum
seorang Dokter
Pasal 1 “Setiap dokter harus menjunjung tinggi,
menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter”.
Pasal 2 ”Seorang dokter harus senantiasa berupaya
melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi”.
Pasal 3 “Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya,
seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya
kebebasan dan kemandirian profesi”.
Pasal 4 “Setiap dokter harus menghindarkan diri dari
perbuatan yang bersifat memuji diri”.
Pasal 5”Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin
melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan
kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien”.
Pasal 6”Setiap dokter harus senantiasa berhati hati
dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan baru
yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan
masyarakat”.
Pasal 7 “Seorang dokter hanya memberi surat
keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya”.
Pasal 7a “Seorang dokter harus, dalam setiappraktek
medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan
moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan
atas martabat manusia”.
Pasal 7b”Seorang dokter harus bersikap jujur dalam
berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya
yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang
melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien”.
Pasal7c “seorang dokter harus menghormati hak hak
pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga
kepercayaan pasien”.
Pasal 7d “Setiap dokter harus senantiasa mengingat
akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani”.
Pasal 8 “Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter
harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek
pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial”, serta berusaha menjadi
pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya.
Pasal 9 “Setiap dokter dalam bekerja sama dengan
para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus
saling menghormati”.
Kewajiban Dokter
Terhadap Pasien
Pasal 10 “Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas
dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam
hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas
persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai
keahlian dalam penyakit tersebut”.
Pasal 11 “Setiap dokter harus memberikan kesempatan
kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya
dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya”.
Pasal 12 “Setiap dokter wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah
pasien itu meninggal dunia”.
Pasal 13 “ Setiap dokter wajib melakukan pertolongan
darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang
lain bersedia dan mampu memberikannya”.
Kewajiban Dokter Terhadap Teman Sejawat
Pasal 14 “Setiap dokter memperlakukan teman
sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan”.
Pasal 15 “Setiap dokter tidak boleh mengambil alih
pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan
prosedur yang etis”.
Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri
Pasal 16 “Setiap dokter harus memelihara
kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik”.
Pasal 17 “Setiap dokter harus senantiasa mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan”.
Disiplin Medik
Disiplin medik, yaitu seluruh peraturan yang harus
ditaati pasien dalam menjalani profesi kedokteran. Adapun bentuk-bentuk
pelanggaran disiplin medik
1. Melakukan
praktik kedokteran dengan tidak kompeten
2. Tidak
merujuk pasien kepada dokter atau dokter gigi lain yang memiliki kompetensi
sesuai.
3. Mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan
tertentu yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
4. Menyediakan
dokter atau dokter gigi pengganti sementara yang tidak memiliki kompetensi dan
kewenangan yang sesuai, atau tidak melakukan pemberitahuan perihal penggantian
tersebut.
5. Menjalankan
praktik kedokteran dalam kondisi tingkat kesehatan fisik ataupun mental
sedemikian rupa sehingga tidak kompeten dan dapat membahayakan pasien.
6. Dalam
penatalaksanaan pasien, melakukan yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak
melakukan yang seharusnya dilakukan, sesuai dengan tanggung jawab
profesionalnya, tanpa alasan pembenar atau pemaaf yang sah, sehingga dapat
membahayakan pasien.
7. Melakukan
pemeriksaan atau pengobatan berlebihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan
pasien.
8. Tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis dan
memadai (adequate information) kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan
praktik kedokteran. Penjelasan:
a. Pasien
mempunyai hak atas informasi tentang kesehatannya (the right to information),
dan oleh karenanya, dokter atau dokter gigi wajib memberikan informasi dengan
bahasa yang dipahami oleh pasien atau penterjemahnya, kecuali bila informasi
tersebut dapat membahayakan kesehatan pasien.
b. Informasi yang berkaitan dengan tindakan medik
yang akan dilakukan meliputi: diagnosis medik, tata cara tindakan medik, tujuan
tindakan medik, alternatif tindakan medik lain, risiko tindakan medik,
komplikasi yang mungkin terjadi serta prognosis terhadap tindakan yang
dilakukan.
c. Pasien juga berhak memperoleh informasi tentang
biaya pelayanan kesehatan yang akan dijalaninya.
d. Keluarga pasien berhak memperoleh informasi
tentang sebab-sebab kematian pasien, kecuali bila sebelum meninggal pasien
menyatakan agar penyakitnya tetap dirahasiakan .
9. Melakukan
tindakan medik tanpa memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarga dekat
atau wali atau pengampunya. Penjelasan:
a. Untuk menjalin komunikasi dua arah yang efektif
dalam rangka memperoleh persetujuan tindakan medik, baik dokter atau dokter
gigi maupun pasien mempunyai hak untuk didengar dan kewajiban untuk saling
memberi informasi.
b. Setelah
menerima informasi yang cukup dari dokter atau dokter gigi dan memahami
maknanya (well informed), pasien diharapkan dapat mengambil keputusan bagi
dirinya sendiri (the right to self determination) untuk menyetujui (consent)
atau menolak (refuse) tindakan medik yang akan dilakukan kepadanya.
c. Setiap
tindakan medik yang akan dilakukan kepada pasien, mensyaratkan persetujuan
(otorisasi) dari yang bersangkutan. Dalam kondisi dimana pasien tidak dapat
memberikan persetujuan secara pribadi (dibawah umur atau keadaan fisik/mental
tidak memungkinkan), maka persetujuan dapat diberikan oleh keluarga yang
berwenang (suami/istri, bapak/ibu, anak atau saudara kandung) atau wali atau
pengampunya (proxy).
d. Persetujuan
tindakan medik (informed consent) dapat dinyatakan secara tertulis atau lisan,
termasuk dengan menggunakan bahasa tubuh. Setiap tindakan medik yang mempunyai
risiko tinggi mensyaratkan persetujuan tertulis.
e. Dalam
kondisi dimana pasien tidak mampu memberikan persetujuan dan tidak memiliki
pendamping, maka dengan tujuan untuk penyelamatan hidup (life safing) atau
mencegah kecacatan pasien yang berada dalam keadaan gawat darurat, tindakan
medik dapat dilakukan tanpa persetujuan pasien.
f. Dalam hal
tindakan medik yang menyangkut kesehatan reproduksi, persetujuan harus
diberikan oleh pasangannya (suami/istri).
10.Dengan sengaja, tidak membuat atau
menyimpan rekam medik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
atau etika profesi.
11.Melakukan perbuatan yang bertujuan untuk
menghentikan kehamilan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan dan etika profesi.
12.Melakukan perbuatan yang dapat mengakhiri
kehidupan pasien atas permintaan sendiri dan atau keluarganya .
13.Menjalankan praktik kedokteran dengan menerapkan
pengetahuan atau keterampilan atau teknologi yang belum diterima atau di luar
tata cara praktik kedokteran yang layak.
14.Melakukan penelitian dalam praktik kedokteran
dengan menggunakan manusia sebagai subjek penelitian, tanpa memperoleh
persetujuan etik (ethical clearance) dari lembaga yang diakui pemerintah.
15.Tidak melakukan pertolongan darurat atas dasar
perikemanusiaan, padahal tidak membahayakan dirinya, kecuali bila ia yakin ada
orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
16.Menolak atau menghentikan tindakan pengobatan
terhadap pasien tanpa alasan yang layak dan sah sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan atau etika profesi.
17.Membuka rahasia kedokteran, sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan atau etika profesi.
18.Membuat keterangan medik yang tidak didasarkan
kepada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut.
19. Turut serta dalam perbuatan yang termasuk
tindakan penyiksaan (torture) atau eksekusi hukuman mati.
20. Meresepkan atau memberikan obat golongan
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan etika profesi.
21.Melakukan pelecehan seksual, tindakan intimidasi
atau tindakan kekerasan terhadap pasien, di tempat praktik.
22. Menggunakan gelar akademik atau sebutan profesi
yang bukan haknya.
23.Menerima imbalan sebagai hasil dari merujuk atau
meminta pemeriksaan atau memberikan resep obat/alat kesehatan.
24.Mengiklankan kemampuan/pelayanan atau kelebihan
kemampuan/ pelayanan yang dimiliki, baik lisan ataupun tulisan, yang tidak
benar atau menyesatkan.
25.Ketergantungan pada narkotika, psikotropika,
alkohol serta zat adiktif lainnya.
26. Berpraktik dengan menggunakan Surat Tanda
Registrasi (STR) atau Surat Ijin Praktik (SIP) dan/atau sertifikat kompetensi
yang tidak sah.
27. Ketidakjujuran dalam menentukan jasa medik.
28. Tidak memberikan informasi, dokumen dan alat
bukti lainnya yang diperlukan MKDKI untuk pemeriksaan atas pengaduan dugaan
pelanggaran disiplin.
Sanksi disiplin yang dapat dikenakan oleh MKDKI
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada
Pasal 69 ayat (3) adalah :
1. Pemberian
peringatan tertulis;
2. Rekomendasi
pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik; dan/atau
3. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di
institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau
Surat Izin Praktik yang dimaksud dapat berupa:
a. Rekomendasi
pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik sementara
selama-lamanya 1 (satu) tahun, atau
b. Rekomendasi
pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik tetap atau selamanya;
Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di
institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi yang dimaksud dapat berupa
:
a. Pendidikan
formal; atau
b. Pelatihan
dalam pengetahuan dan atau ketrampilan, magang di institusi pendidikan atau
sarana pelayanan kesehatan jejaringnya atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk,
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
Empati terhadap
penderitaan
Empati adalah perasaan dan aspek kognitif untuk
memahami seseorang, dan sikap yang sedapat dipelajari sehingga bisa timbul
trehadap seseorang yang kita kenal ataupun yang tidak kita kenal,
langkah-langkahnya yaitu
1. Understanding (memahami orang lain)
2. Communication (berkomunikasi dengan
penderita)
3. Facilitation (Memfasilitasi, membantu
penderitaan, menyelesaikan masalah yang dialaminya)
Cara mendapatkan dan mencapai rasa empati, yaitu
1. Action (melakukan sesuatu menurut
pengetahuan dan kemampuan kita)
2. Relationship (empati dalam menjalin
hubungan)
3. Presence (sedia bila dibutuhkan)
- Menjadi pendengar yang baik, yaitu
dokter hendaknya mau mendengarkan keluhan dan menaggapi pertanyaan pasien
sehingga komunikasi yang terjalin tidak hanya satu arah dan disini dokter
tidak hanya berperan dalam memberikan instruksi, tapi alangkah baiknya
apabila mampu menampung dan memberikan solusi bagi permasalahan yang
dihadapi pasien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar