Kamis, 02 Juni 2016

ETIKA PROFESI KEDOKTERAN

Etika Profesi Dokter
            Dokter adalah seseorang yang memiliki ilmu dibidang kesehatan untuk menyembuhkan orang-orang yang sakit. Menjadi seorang dokter tidaklah mudah, tentunya menjadi seorang dokter diperlukan pendidikan dan pelatihan dibidang kesehatan. Praktek yang dilakukan seorang dokter harus memiliki gelar dibidang kedokteran.
Kedokteran (Inggris: medicine) adalah suatu ilmu dan seni yang mempelajari tentang penyakit dan cara-cara penyembuhannya. Ilmu kedokteran adalah cabang ilmu kesehatan yang mempelajari tentang cara mempertahankan kesehatan manusia dan mengembalikan manusia pada keadaan sehat dengan memberikan pengobatan pada penyakit dan cedera. Ilmu ini meliputi pengetahuan tentang sistem tubuh manusia dan penyakit serta pengobatannya, dan penerapan dari pengetahuan tersebut.
            Etika profesi kedokteran merupakan kesadaran dan pedoman yang mengatur prinsip-prinsip moral dan etik dalam melaksanakan kegiatan profesi kedokteran, sehingga mutu dan kualitas profesi kedokteran tetap terjaga dengan cara yang terhormat. Etika profesi kedokteran merupakan seperangkat perilaku dokter dalam hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, dan mitra kerja.

Hak dan Kewajiban Seorang Dokter
Ada 6 sifat dasar yang harus ditunjukkan oleh seorang dokter. Berikut adaah hk dan kewajiban seorang dokter.
1. Sifat ketuhanan
2. Kemurnian niat
3. Keluruhan budi
4. Kerendahan hati
5. Kesungguhan kerja
6. Integritas ilmiah dan sosial.
Ke 6 sifat dasar ini akan teraplikasi dalam beberapa sikap seorang dokter terhadap pasiennya, antara lain.
1.      Munculnya profesionalisme seorang dokter
Terbuka, yaitu mau memeberika informasi yang dibutuhksan seorang pasien baik diminta maupun tidak. Dokter juga harus mampu memberikan penjelasan yang akurat dan jujur.
Punya waktu yang cukup, yaitu seorang dokter harus bisa menyediakan waktu yang cukup dalam melayani pasiennya, sehingga pasien merasa puas dengan pelayanan yang telah diberikan oleh dokter.
2.   Mempunyai minat yang besar untuk menolong
3.   Tumbuhnya sikap empati dokter terhadap pasien yang dihadapinya
4.   Peka terhadap situasi dan kondisi lingkungan pada saat itu
5.   Mampu mengaenal dan mengatasi masalah
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan seorang dokter apabila akan menyampaikan kabar buruk kepada pasien, antara lain:
1.   Bukalah komunikasi dengan membangun kepercayaan pasien terhadap dokter
2.   Lihat situasi dan kondisi yang terjadi pada pasien
3.   Tariklah perhatian pasien untuk mendengarkan informasi yang akan dokter sampaikan
4.   Berilah fakta/berita yang sebenarnya terjadi pada pasien
5.   Tunjukkan sikap empati dokter
6.   Jadilah seorang pendengan yang baik dan tetap tenang terhadap reaksi yang akan diberikan oleh pasien
7.   Bangun terus motivasi pasien
8.   Tenangkan pasien dan beri terus harapan dan semangat kepada pasien untuk tetap kuat dalam menghadapi berita buruk yang telah disampaikan

Hak dokter
1.   Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional
b. Memberikan pelayanan menurut standar profesi dan standar prosedur operasional
c.   Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
d.   Menerima imbalan jasa

Kewajiban dokter
a.   Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien
b.   Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melaksanakan suatu pemeriksaan atau pengobatan
c.   Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia
d.   Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugan dan mampu melakukannya
e.   Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.

Hak pasien
1.   Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis (meliputi: diagnosis dan tata cara tindakan medis; tujuan tindakan medis; alternatif tindakan lain dan resikonya; resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; prognosis terhadap tindakan yang dilakukan)
2.   Meminta pendapat dokter lain
3.   Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis
4.   Menolak tindakan medis
5.   Mendapatkan isi rekaman medis

Kewajiban pasien
1)   Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
2)   Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
3)   Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
4)   Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.


Sikap dokter terhadap pasien
1.   Mempunyai minat besar untuk menolong
2.   Terbuka
3.   Pendengar yang baik: “listening with the third ear”
4.   Empati
5.   Peka/pengamat tajam
6.   Mampu mengenal dan mengatasi masalah.

Pedoman pelayanan
1.   Memberi ketenangan yang realistik
2.   Menghindari sikap negatif
3.   Membantu pasien mengeksplorasi perasaannya
4.   Memberi izin pasien mengekspresikan emosi secara konstruktif
5.   Evaluasi status mental pasien
6.   Pasien mendapat kemudahan mendapatkan dampingan
7.   Memperbarui pengetahuan penyakit pasien
8.   Memberi informasi tentang penyakit pasien
9.   Diskusi masalah penyakit pasien secara terbuka dan bertanggung jawab
10. Mengindari pemecahan masalah yang merugikan seperti karantina pasien.

Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode Etik Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.
Kewajiban Umum seorang Dokter
Pasal 1 “Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter”.

Pasal 2 ”Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi”.
Pasal 3 “Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi”.
Pasal 4 “Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.
Pasal 5”Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien”.
Pasal 6”Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.
Pasal 7 “Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya”.
Pasal 7a “Seorang dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia”.
Pasal 7b”Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien”.
Pasal7c “seorang dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien”.
Pasal 7d “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani”.
Pasal 8 “Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial”, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya.
Pasal 9 “Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati”.

Kewajiban Dokter Terhadap Pasien
Pasal 10 “Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut”.
Pasal 11 “Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya”.
Pasal 12 “Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah
pasien itu meninggal dunia”.
Pasal 13 “ Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya”.

Kewajiban Dokter Terhadap Teman Sejawat
Pasal 14 “Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan”.
Pasal 15 “Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan
prosedur yang etis”.

Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri
Pasal 16 “Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik”.
Pasal 17 “Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan”.

Disiplin Medik
Disiplin medik, yaitu seluruh peraturan yang harus ditaati pasien dalam menjalani profesi kedokteran. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran disiplin medik
1.   Melakukan praktik kedokteran dengan tidak kompeten
2.   Tidak merujuk pasien kepada dokter atau dokter gigi lain yang memiliki kompetensi sesuai.
3. Mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
4.   Menyediakan dokter atau dokter gigi pengganti sementara yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai, atau tidak melakukan pemberitahuan perihal penggantian tersebut.
5.   Menjalankan praktik kedokteran dalam kondisi tingkat kesehatan fisik ataupun mental sedemikian rupa sehingga tidak kompeten dan dapat membahayakan pasien.
6.   Dalam penatalaksanaan pasien, melakukan yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan yang seharusnya dilakukan, sesuai dengan tanggung jawab profesionalnya, tanpa alasan pembenar atau pemaaf yang sah, sehingga dapat membahayakan pasien.
7.   Melakukan pemeriksaan atau pengobatan berlebihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasien.
8. Tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis dan memadai (adequate information) kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan praktik kedokteran. Penjelasan:
a.   Pasien mempunyai hak atas informasi tentang kesehatannya (the right to information), dan oleh karenanya, dokter atau dokter gigi wajib memberikan informasi dengan bahasa yang dipahami oleh pasien atau penterjemahnya, kecuali bila informasi tersebut dapat membahayakan kesehatan pasien.
b. Informasi yang berkaitan dengan tindakan medik yang akan dilakukan meliputi: diagnosis medik, tata cara tindakan medik, tujuan tindakan medik, alternatif tindakan medik lain, risiko tindakan medik, komplikasi yang mungkin terjadi serta prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
c. Pasien juga berhak memperoleh informasi tentang biaya pelayanan kesehatan yang akan dijalaninya.
d. Keluarga pasien berhak memperoleh informasi tentang sebab-sebab kematian pasien, kecuali bila sebelum meninggal pasien menyatakan agar penyakitnya tetap dirahasiakan . 
9.   Melakukan tindakan medik tanpa memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarga dekat atau wali atau pengampunya. Penjelasan:
a. Untuk menjalin komunikasi dua arah yang efektif dalam rangka memperoleh persetujuan tindakan medik, baik dokter atau dokter gigi maupun pasien mempunyai hak untuk didengar dan kewajiban untuk saling memberi informasi.
b.   Setelah menerima informasi yang cukup dari dokter atau dokter gigi dan memahami maknanya (well informed), pasien diharapkan dapat mengambil keputusan bagi dirinya sendiri (the right to self determination) untuk menyetujui (consent) atau menolak (refuse) tindakan medik yang akan dilakukan kepadanya.
c.   Setiap tindakan medik yang akan dilakukan kepada pasien, mensyaratkan persetujuan (otorisasi) dari yang bersangkutan. Dalam kondisi dimana pasien tidak dapat memberikan persetujuan secara pribadi (dibawah umur atau keadaan fisik/mental tidak memungkinkan), maka persetujuan dapat diberikan oleh keluarga yang berwenang (suami/istri, bapak/ibu, anak atau saudara kandung) atau wali atau pengampunya (proxy).
d.   Persetujuan tindakan medik (informed consent) dapat dinyatakan secara tertulis atau lisan, termasuk dengan menggunakan bahasa tubuh. Setiap tindakan medik yang mempunyai risiko tinggi mensyaratkan persetujuan tertulis.
e.   Dalam kondisi dimana pasien tidak mampu memberikan persetujuan dan tidak memiliki pendamping, maka dengan tujuan untuk penyelamatan hidup (life safing) atau mencegah kecacatan pasien yang berada dalam keadaan gawat darurat, tindakan medik dapat dilakukan tanpa persetujuan pasien.
f.    Dalam hal tindakan medik yang menyangkut kesehatan reproduksi, persetujuan harus diberikan oleh pasangannya (suami/istri).
 10.Dengan sengaja, tidak membuat atau menyimpan rekam medik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau etika profesi.
11.Melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menghentikan kehamilan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan etika profesi.
12.Melakukan perbuatan yang dapat mengakhiri kehidupan pasien atas permintaan sendiri dan atau keluarganya .
13.Menjalankan praktik kedokteran dengan menerapkan pengetahuan atau keterampilan atau teknologi yang belum diterima atau di luar tata cara praktik kedokteran yang layak.
14.Melakukan penelitian dalam praktik kedokteran dengan menggunakan manusia sebagai subjek penelitian, tanpa memperoleh persetujuan etik (ethical clearance) dari lembaga yang diakui pemerintah.
15.Tidak melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, padahal tidak membahayakan dirinya, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.
16.Menolak atau menghentikan tindakan pengobatan terhadap pasien tanpa alasan yang layak dan sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau etika profesi.
17.Membuka rahasia kedokteran, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau etika profesi.
18.Membuat keterangan medik yang tidak didasarkan kepada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut.
19. Turut serta dalam perbuatan yang termasuk tindakan penyiksaan (torture) atau eksekusi hukuman mati.
20. Meresepkan atau memberikan obat golongan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etika profesi.
21.Melakukan pelecehan seksual, tindakan intimidasi atau tindakan kekerasan terhadap pasien, di tempat praktik.
22. Menggunakan gelar akademik atau sebutan profesi yang bukan haknya.
23.Menerima imbalan sebagai hasil dari merujuk atau meminta pemeriksaan atau memberikan resep obat/alat kesehatan.
24.Mengiklankan kemampuan/pelayanan atau kelebihan kemampuan/ pelayanan yang dimiliki, baik lisan ataupun tulisan, yang tidak benar atau menyesatkan.
25.Ketergantungan pada narkotika, psikotropika, alkohol serta zat adiktif lainnya.
26. Berpraktik dengan menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Ijin Praktik (SIP) dan/atau sertifikat kompetensi yang tidak sah.
27. Ketidakjujuran dalam menentukan jasa medik.
28. Tidak memberikan informasi, dokumen dan alat bukti lainnya yang diperlukan MKDKI untuk pemeriksaan atas pengaduan dugaan pelanggaran disiplin.
Sanksi disiplin yang dapat dikenakan oleh MKDKI berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 69 ayat (3) adalah :
1.   Pemberian peringatan tertulis;
2.   Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik; dan/atau
3. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik yang dimaksud dapat berupa:
a.   Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik sementara selama-lamanya 1 (satu) tahun, atau
b.   Rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik tetap atau selamanya;
Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi yang dimaksud dapat berupa :
a.   Pendidikan formal; atau
b.   Pelatihan dalam pengetahuan dan atau ketrampilan, magang di institusi pendidikan atau sarana pelayanan kesehatan jejaringnya atau sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk, sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

Empati terhadap penderitaan
Empati adalah perasaan dan aspek kognitif untuk memahami seseorang, dan sikap yang sedapat dipelajari sehingga bisa timbul trehadap seseorang yang kita kenal ataupun yang tidak kita kenal, langkah-langkahnya yaitu
1.   Understanding (memahami orang lain)
2.   Communication (berkomunikasi dengan penderita)
3.   Facilitation (Memfasilitasi, membantu penderitaan, menyelesaikan masalah yang dialaminya)
Cara mendapatkan dan mencapai rasa empati, yaitu
1.   Action (melakukan sesuatu menurut pengetahuan dan kemampuan kita)
2.   Relationship (empati dalam menjalin hubungan)
3.   Presence (sedia bila dibutuhkan)

  • Menjadi pendengar yang baik, yaitu dokter hendaknya mau mendengarkan keluhan dan menaggapi pertanyaan pasien sehingga komunikasi yang terjalin tidak hanya satu arah dan disini dokter tidak hanya berperan dalam memberikan instruksi, tapi alangkah baiknya apabila mampu menampung dan memberikan solusi bagi permasalahan yang dihadapi pasien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar