Selasa, 26 November 2013

TUGAS ISD 9

ILMU SOSIAL DASAR



Disusun Oleh :

Nama / NPM                      :  Ahmad Nabawi / 30412459
Kelas                                     : 2ID08
Mata kuliah                        : Ilmu sosial dasar

FAKULTAS TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG




CONTOH KEMISKINAN
DI INDONESIA

          Tingkat kemiskinan diindonesia sangatlah tinggi disini dapat dilihat dari banyaknya orang-orang yang tidak bekerja dan banyak juga tempat tinggal yang tidak layak huni, beragam profesi diindonesia juga banyak kita jumpai diindonesia khususnya orang yang kurang beruntung atau orang yang tidak mempunyai pekerjaan kebanyakkan menjadi pengemis atau pemulung, pengemis adalah orang yang meminta-minta kepada orang untuk mencukupi kebutuhan ekonominya, kebanyakan orang yang menjadi seorang pengemis ialah ibu-ibu dan anak-anaknya agar orang lain merasa kasihan kepada pengemis tersebut, upaya pemerintah agar tidak adanya lagi pengemis atau orang-orang yang tidak mampu lainnya berbanding terbalik dengan yang diinginkan negara, sebab kurangnya lapangan pekerjaan yang layak untuk orang-orang yang tidak mampu karena masih tingginya tingkat korupsi diindonesia sehingga orang-orang yang tidak mampu dan tidak bekerja tidak bisa merasakan bekerja dengan pekerjaan yang layak, maka dari itu pemerintah harusnya lebih tegas untuk menanggani tingkat kemiskinan diindonesia agar tidak ada lagi orang-orang yang tidak bekerja dan meminta-minta kepada orang lain.

            Solusi untuk menanggani maslah kemiskinan diindonesia ini harusnya pemerintah sadar untuk membangun lapangan pekerjaan untuk orang-orang yang tidak mampu atau memberikan modal untuk mereka agar bisa digunakan untuk membuka usaha sendiri atau yang lainnya, dan itu tergantung pada diri metreka sendiri, dan pemerintah harusnya bisa mendekatkan diri pada orang-orang seperti mereka agar ada rasa kepedulian satu sama lain, hilangkan niat-niat korupsi agar rakyat indonesia makmur sejahterah dan tidak ada lagi yang namanya kemiskinan diindonesia.  

Selasa, 12 November 2013

Tugas ke-7 ISD



SIFAT DAN HAKIKAT MASYARAKAT PERDESAAN DAN
MASYARAKAT PERKOTAAN

1.1  Pengertian Masyarakat
Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang masyarakat, kita harus memahami pengertian masyarakat, masyarakat ialah kelompok manusia yang sudah sangat lama hidup dan bekerja sama, sehingga meraka ini dapat mengorganisasikan dirinya berfikir tentang dirinya dalam satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.
Mengingat banyaknya definisi masyarakat tersebut diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
·      Harus ada pengumpulan manusia,dan harus banyak,bukan pengumpulan binatang.
·      Telah bertempat tinggal alam waktu yang lama di suatu daerah tertentu.
·      Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengtur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

Berbicara tentang masyarakat tentunya kita harus tau pengertian masyarakata dan syarat-syarat untuk menjadi masyarakat, disini ada dua masyarakat yang berbeda yaitu masyarakat perdesaan dan masyarakat perkotaan, untuk mengetahui apa itu masyarakat perkotaan dan masyarakat perdesaan mari kita pahami bersama.
1.2  Masyarakat Perkotaan
Kota menurut definisi universal adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan ukuranya, kepadatan penduduk, kepentingan atau status hukum.
Beberapa definisi (secara etimologis) “kota”dalam bahasa lain yang agak tepat dengan pengertian ini, seperti dalam bahasa Cina, kota artinya dinding dan dalam bahasa Belanda kuno, tuiin, bisa berarti pagar. Jadi dengan demikian kota adalah batas. Selanjutnya masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community, Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupanya serta cirri-ciri kehidupanya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Ada pula cirri-ciri dari masyarakat perkotaan yaitu :
·      Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
·      Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung padaorang lain.
·       Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang   nyata.
·       Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada warga desa.

2.1 Masyarakat Perdesaan
      Desa adalah suatu kesatuan hukum dimasa hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri, sedangkan masyarakat adalah sekelompok manusia yang sudah lama hidup dan bertempat tinggal.
      Adapun cirri-ciri khusus dari masyarakat perdesaan :
·      Di dalam masyarakat pedesaan diantara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainya
·      Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
·      Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.

2.2 Perbedaan Mayarakat Perdesaan Dengan Masyarakat Perkotaan
      Ada beberapa ciri yang dapat digunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota antara lain sebagai berikut
·         Kota memiliki penduduk yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan desa.
·          Lingkungan hidup dipedesaan sangat jauh berbeda dengan diperkotaan. Lingkungan pedesaan terasa lebih dekat dengan alam bebas, udaranya bersih, sinar matahari cukup dan lain sebagainya. Sedangkan dilingkungan perkotaan yang sebagian besar dilapisi beton dan aspal,bangunan-bangunan menjulang tinggi dan pemukiman yang padat.
·         Kegiatan utama penduduk desa berada disector ekonomi primer yaitu bidang agraris(pertanian)
·          Corak kehidupan social di desa dapat dikatakan masih homogin(satu jenis),sebaliknya di kota sangat heterogin(beraneka ragam) karena disana saling bertemu berbagai suku bangsa,agama,kelompok dan masing-masing memiliki kepentingan yang berlainan.
·          Sistem pelapisan social di kota jauh lebih kompleks daripada di desa.
·           Mobilitas (kemampuan bergerak) social di kota jauh lebih besar daripada di desa.
·         Bila terjadi pertentangan,di usahakan untuk dirukunkan,karena memang prinsip kerukunan inilah yang menjiiwai hubungan sosial pada masyarakat pedesaan,
·         Jumlah angkatan kerja yang tidak mempunyai pekerjaan tetap di pedesaan jauh lebih besar daripada di perkotaan.

2.3 Kesimpulan
      Masyarakat ialah sekelompok onrang yang sudah lama hidup dan bekerja sama dalam sebuah ruang lingkup kehidupan sehari-hari, dan masyarakat perdesaan ialah masyarakat yang hidup didesa atau kampong yang lebih memiliki ikatan solidaritas yang tinggi dengan mata pencarrian sebagai petani, sedangkan masyarakat pekotaan ialah masyarakat yang tinggal disuatu kota dengan cara individual dan bertempat tinggal yang mewing dengan bnyak gedung yang menjulang tinggi di sekitar tempat tinggalnya.
      Ada pula hubungannya masyarakat perkotaan dan masyarakat perdesaan yaitu masyarakat perkotaan tidak akan jalan perekonomiannya apabila tidak ada masyarakat perdesaan dan sebalinya.


Referensi

      http://dadi1234.blogspot.com/2012/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html  
      Ahmad, Abu. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: PT. Rineka Cipta.







Rabu, 06 November 2013

pelanggaran-pelanggaran HAM



ILMU SOSIAL DASAR



 





Disusun Oleh :

Nama / NPM                      :  Ahmad Nabawi / 30412459
Kelas                                     : 2ID08
Mata kuliah                        : Ilmu sosial dasar

FAKULTAS TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG




Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di IndonesiaKasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

1.1  Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut Pasal 1 No.39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil.
      Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu pelanggran HAM yang berat dan pelanggaran HAM tidak berat atau biasa.
1.2  Contoh Pelanggaran HAM
Pelangaran-pelanggaran HAM diindonesia dibesakan menjadi dua macam pelanggaran yaitu pelangaran HAM yang bersifat berat dan pelanggaran HAM yang bersifat ringan, berikut asalah contoh pelanggaran-pelanggarannya :
a.    Contoh pelanggaran HAM yang bersifat berat yaitu:
·         Pembunuhan masal (genisida)
·         Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
·         Penyiksaan
·         Penghilangan orang secara paksa
·         Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b.   Contoh pelanggaran HAM yang bersifat ringan yaitu :
·         Pemukulan
·         Penganiayaan
·         Pencemaran nama baik

·         Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
·         Menghilangkan nyawa orang lain
2.1 Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
            Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
            Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
            Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
            Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.


2.2 Contoh Pelapisan Sosial
1. Pada masyarakat kota aspek kehidupan pekerjaan, ekonomi, atau social politik lebih banyak system pelapisannya dibandingkan dengan di desa.
2. Pada masyarakat desa kesenjangan (gap) antara klas eksterm dalam piramida social tidak terlalu besar.
3. Pada masyarakat kota antara klas eksterm yang kaya dan miskin cukup besar. Di daerah pedesaan tingkatannya hanya kaya dan miskin saja.
4. Pada umumnya masyarakt pedesaan cenderung berada pada klas menengah menurut ukuran desa, sebab orang kaya dan orang miskin sering bergeser ke kota. Kepindahan orang miskin ini disebabkan tidak mempunyai tanah, mencari pekerjaan ke kota atau ikut transmigrasi. Apa yang dibutuhkan dan diinginkan dari golongan miskin ini sering desa tidak mampu mengatasinya.
Ada pula aspek positif dan negative dari system pelapisan social dimana dampaknya dapat dilingkungan masayarakat, berikut penjelasannya.
2.3 Aspek Positif dan Negative dari Sistem Pelapisan Sosial
Sistem pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari dari beberapa hal misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi elemen yang tak dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek tertentu sesuai dengan pola pikir dan lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.
Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negatif ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang telah memiliki nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.
Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntugkan bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan. Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.
3.1 Kesimpulan 
Menurut Pasal 1 No.39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil.
Sebab pemerintah masih kurangnya perhatian terhadap masyarakatnya atau penduduk-penduduknya, dan begitu bnyaknya pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat Negara maupun masyarakat sekitar.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.


3.2 Referensi
·         http://kasusham.blogspot.com/
·