ILMU SOSIAL DASAR
![]() |
Disusun Oleh :
Nama / NPM : Ahmad Nabawi / 30412459
Kelas : 2ID08
Mata kuliah :
Ilmu sosial dasar
FAKULTAS TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di IndonesiaKasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
di Indonesia
1.1 Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di
Indonesia
Menurut Pasal 1
No.39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu pelanggran HAM yang berat dan pelanggaran HAM tidak berat atau biasa.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu pelanggran HAM yang berat dan pelanggaran HAM tidak berat atau biasa.
1.2 Contoh Pelanggaran HAM
Pelangaran-pelanggaran
HAM diindonesia dibesakan menjadi dua macam pelanggaran yaitu pelangaran HAM
yang bersifat berat dan pelanggaran HAM yang bersifat ringan, berikut asalah
contoh pelanggaran-pelanggarannya :
a. Contoh
pelanggaran HAM yang bersifat berat yaitu:
·
Pembunuhan
masal (genisida)
·
Pembunuhan
sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
·
Penyiksaan
·
Penghilangan
orang secara paksa
·
Perbudakan
atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Contoh pelanggaran HAM yang bersifat
ringan yaitu :
·
Pemukulan
·
Penganiayaan
·
Pencemaran
nama baik
·
Menghalangi
orang untuk mengekspresikan pendapatnya
·
Menghilangkan
nyawa orang lain
2.1 Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari
kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin,
pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas
secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya
kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
2.2 Contoh Pelapisan Sosial
1. Pada masyarakat kota aspek
kehidupan pekerjaan, ekonomi, atau social politik lebih banyak system
pelapisannya dibandingkan dengan di desa.
2. Pada masyarakat desa kesenjangan
(gap) antara klas eksterm dalam piramida social tidak terlalu besar.
3. Pada masyarakat kota antara klas
eksterm yang kaya dan miskin cukup besar. Di daerah pedesaan tingkatannya hanya
kaya dan miskin saja.
4. Pada umumnya masyarakt pedesaan
cenderung berada pada klas menengah menurut ukuran desa, sebab orang kaya dan
orang miskin sering bergeser ke kota. Kepindahan orang miskin ini disebabkan
tidak mempunyai tanah, mencari pekerjaan ke kota atau ikut transmigrasi. Apa
yang dibutuhkan dan diinginkan dari golongan miskin ini sering desa tidak mampu
mengatasinya.
Ada
pula aspek positif dan negative dari system pelapisan social dimana dampaknya dapat
dilingkungan masayarakat, berikut penjelasannya.
2.3 Aspek Positif dan Negative dari Sistem
Pelapisan Sosial
Sistem
pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin terjadi,
karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari dari beberapa hal
misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi sosial yang
sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi elemen yang tak
dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek tertentu sesuai dengan
pola pikir dan lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.
Beberapa aspek
yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek
negatif ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan
yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak
yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani,
contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus
ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang
telah memiliki nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini
muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.
Aspek lain dari
pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntugkan bagi sebagian
orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika
kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam
urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan.
Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para pencari
modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke atas
berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan
masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi
kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai
pengaruh kuat di daerah itu.
3.1 Kesimpulan
Menurut Pasal 1
No.39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil.
Sebab pemerintah
masih kurangnya perhatian terhadap masyarakatnya atau penduduk-penduduknya, dan
begitu bnyaknya pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat Negara maupun
masyarakat sekitar.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan
sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam
kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut
gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota
masyarakat yang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi
mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
3.2 Referensi
·

Tidak ada komentar:
Posting Komentar