BAB I
PENDAHULUAN
BELA NEGARA
A. Latar Belakang Masalah
Setiap bangsa dan negara di dunia ini senantiasa
berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Demikian
juga halnya dengan bangsa dan negera Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
ke 4, tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan
Pancasila.
Guna menjamin tetap tegaknya Negara
Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya
manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai
potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala
bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam
maupun luar negeri.
B. Rumusan Masalah
Dari gambaran diatas maka penulis
merumuskan dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana kedudukan bela negara di Indonesia?
2. Sudahkah masyarakat indonesia sadar akan pentingnya
bela negara?
BAB II
PEMBAHASAN
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan
negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara
dan kesediaan berkorban membela negara.Spektrum bela negara itu sangat luas,
dari yang paling halus, hingga yang paling keras.Mulai dari hubungan baik
sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi
bangsa dan negara.
Unsur dasar bela negara yang dianut oelh bangsa
indonesia adalah sebagai berikut :
1. Cinta
Tanah Air
2. Kesadaran
Berbangsa & bernegara
4. Rela
berkorban untuk bangsa & negara
C. Dasar
Hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara di Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
2. Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
D. Pentingnya Masyarakat memiliki jiwa bela negara
Wilayah Indonesia yang sebagian
besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat
dimanpaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat
menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih
13.670 pulau memerlukan pengawas yang cukup ketat. Dimana pengawas tersebut
tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat
Indonesia/ bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang
lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik oleh bangsa lain/dengan
adanya bela negara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk
Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Sikap bela negara terhadap bangsa
Indonesia merupakan kekuatan Negara Indonesia bagi proses pembangunan nasional
menuju tujuan nasional dan merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses
pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena
itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan
karakterristik bangsa Indonesia.Dengan adanya kesadaran akan bela negara, kita
harus dapat memiliki sikap dan prilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air
serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda
penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap cinta tanah air sejak dini sehingga
kecintaan mereka terhadap bangsa dan Negara lebih meyakini dan lebih dalam.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konsep bela negara dapat diartikan
secara fisik dan non-fisik,
secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh,
secara non-fisik dapat
didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara
meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan
kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar