Minggu, 05 Mei 2013

hak dan kewajiban warga negara


BAB I
PENDAHULUAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1.1  latar belakang masalah

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. 

BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN

2.1 pengertian hak dan kewajiban

Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat. 
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

 2.2 landasan hak dan kewajiban

Indonesia adalah negara hukum dimana setiap tindak-tanduknya selalu dikaitkan dengan hukum. Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan di setiap hukum yang telah disahkan di negara ini. Hak dan kewajiban warga negara pun terdapat di dalam undang-undang dasar. Konten UUD 1945, diantaranya membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara.
Isi dari UUD 1945 telah disesuaikan dengan definisi mengenai apa itu hak dan apa itu kewajiban. Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. manusia itu sendiri telah mendapatkan haknya setelah ia lahir ke dunia.





BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya masing-masing dan hak serta kewajiban tersebut harus dipenuhi dan dijalankan secara seseimbang mungkin sehingga sistem pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan koridornya.
Secara garis besar hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan ekonomi dan pertahanan.

             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar