BAB I
PENDAHULUAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.1
latar belakang masalah
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang
paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan
pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu
Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu
Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan
warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya.
suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur
tentang kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN HAK
DAN KEWAJIBAN
2.1
pengertian hak dan kewajiban
Hak adalah: Sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat.
Kewajiban adalah: Sesuatu
yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
2.2
landasan hak dan kewajiban
Indonesia adalah negara hukum dimana setiap
tindak-tanduknya selalu dikaitkan dengan hukum. Undang-undang Dasar 1945
merupakan landasan di setiap hukum yang telah disahkan di negara ini. Hak dan
kewajiban warga negara pun terdapat di dalam undang-undang dasar. Konten UUD
1945, diantaranya membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara.
Isi dari UUD
1945 telah disesuaikan dengan definisi mengenai apa itu hak dan apa itu kewajiban.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. manusia itu sendiri telah mendapatkan haknya setelah ia
lahir ke dunia.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya masing-masing dan hak serta kewajiban tersebut harus dipenuhi dan dijalankan secara seseimbang mungkin sehingga sistem pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan koridornya.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya masing-masing dan hak serta kewajiban tersebut harus dipenuhi dan dijalankan secara seseimbang mungkin sehingga sistem pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan koridornya.
Secara garis besar hak dan kewajiban warga negara yang telah
tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain
bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan ekonomi dan
pertahanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar